Bagaimana Cara Beli Rumah Dengan Gadai Sertifikat? Untuk saat ini, ada begitu banyak jalan dan juga solusi bagi anda yang ingin mempunyai rumah impian.
Salah satu cara yang dimaksud ialah dengan menggadaikan sertifikat tanah atau rumah yang ingin dimiliki. Dalam hal ini, ada banyak bank yang menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Apa itu KPR atau Kredit Pemilikan Rumah? KPR sendiri merupakan istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi kalangan masyarakat. Tidak terkecuali masyarakat yang mempunyai rencana untuk memiliki rumah.
Secara sederhana, KPR merupakan suatu fasilitas kredit yag diberikan atau ditawarkan oleh lembaga perbankan pada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Istilah KPR juga sangat sering disebut sebagai cicilan rumah dan merupakan salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga sesuai perjanjian.
Dengan adanya program KPR ini, maka sedikit banyak bisa membantu masyarakat agar bisa memilih hunian yang di impikan. Umumnya, masyarakat mengajukan program KPR lantaran belum mempunyai rumah atau bahkan belum punya uang yang cukup untuk membeli rumah.
Namun disisi lain, mereka merasa mampu untuk membayar uang muka atau down payment (DP), sekaligus cicilan yang harus dibayar per bulan.
Cara Beli Rumah Dengan Gadai Sertifikat
Awalnya produk KPR hanya dikembangkan oleh Bank tabungan Negara (BTN). Namun untuk saat ini, ada banyak bank yang menjadi penyalur dan menyediakan produk KPR.
Sebagai salah satu contoh ialah Bank BUMN, Bank swasta, hingga bank asing. Jika disebut nama satu per satu-satu seperti BRI, BTN, BNI, Mandiri, dan yang lainnya.
Sedangkan untuk jenisnya, KPR rumah terbagi setidaknya menjadi dua yang mencakup KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. KPR rumah subsidi merupakan bentuk kerdit untuk masyarakat yang mempunyai penghasilan menengah kebawah dalam rangka memenuhi kebutuhn perumahan atau perbaikan rumah yang sudah dimiliki.
Subsidi yang diberikan dalam bentuk keringanan kredit serta subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah sesuai kebutuhan.
Teruntuk kredit subsisi ini juga diatur tersendiri oleh pemrintah, sehingga tidak setiap masyarakat bisa mengajukan kredit sesuai fasilitas yang disediakan.
Umumnya ada batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR, yakni penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Sedangkan untuk KPR nonsubsidi, merupakan bentuk KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuannya ditetapkan oleh pihak bank, sehingga penentuan besaran kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang dipilih.
Persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Non-Subsidi
Secara umum, syarat ataupun ketentuan dalam produk KPR setiap lembaga pembiayaan relatif sama. Entah itu dari sisi administrasi ataupun dari penentuan kredit. Adapun syarat yang dimaksud ialah :
- e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta/profesional) / Slip gaji (Karyawan) / Laporan keuangan (wiraswasta)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Fotokopi Sertifikat induk atau pecahan (jika membeli dari developer)
- Salinan sertifikat (jika jual beli perorangan)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Persyaratan KPR Subsidi
Terkhusus untuk pengajuan KPR subsidi, persyaratan yang dibutuhkan ialah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/penghasilan tidak melebihi Rp 8 juta
- Sudah bekerja atau menjalankan usaha minimal 1 tahun.
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Terlepas dari syarat di atas, anda juga harus memperhatikan dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan KPR subsidi. Dokumen yang dimaksud ialah :
- Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan, KK, Surat Nikah / cerai.
- Slip gaji / Surat Keterangan Penghasilan, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap / Surat Keterangan Kerja (untuk pegawai)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Surat Keterangan Domisili sekaligus laporan keuangan 3 bulan terakhir (untuk wiraswasta).
- Salinan izin praktik (untuk profesional)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Rekening koran / tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dan surat pernyataan belum menerima subsidi untuk pemilikan rumah.
Bagaimana dengan cara pengajuannya? Anda bisa datang langsung ke salah satu bank yang menyediakan produk KPR. Baik itu BRI, BNI, BTN, ataupun Bank Mandiri.
Apa anda ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet? Segera hubungi whatsapp kami ⇒DISINI.