Jika anda mencari informasi terkait dengan Pinjaman Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain. Maka sudah tepat dengan membuka artikel ini. Sebab disini kami akan memaparkan tentang tata cara agar anda tetap bisa mengajukan pinjaman tersebut.

Saat anda berada pada kondisi terdesak, maka pinjaman sertifikat rumah atas nama orang lain bisa menjadi solusi yang paling mudah untuk memperoleh dana tunai.

Untuk saat ini, ada beberapa lembaga pembiayaan yang memberikan keringanan atas syarat kredit. Seperti halnya sertifikat rumah yang masih atas nama orang lain.

Akan tetapi, meski lembaga yang dimaksud menerima kondisi gadai yang demikian. Tentu masih ada syarat tambahan agar pengajuan aplikasi kredit bisa diproses lebih lanjut.

Poin ini yang juga sering dipertanyakan oleh orang yang hendak mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain.

Apa saja syarat dan apa saja hal yang harus dilakukan agar pengajuan pinjaman tersebut bisa langsung diproses? Untuk memberikan jawaban yang lebih lengkap, tidak ada salahnya jika anda menyimak artikel ini hingga akhir.

Pinjaman Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

Pada kondisi ekonomi yang serba sulit seperti sekarang, banyak orang yang merasa bingung dan memutar otak bagaimana cara memperoleh pinjaman.

Secara dasar, ada berbagai alternatif yang bisa anda gunakan agar bisa memperoleh tambahan dana segar. Seperti meminjam pada saudara, teman, keluarga atau yang lainnya.

Namun tentu tidak semua kerabat mempunyai dana lebih yang bisa dipinjamkan. Sehingga alternatif terakhir yang bisa diambil ialah dengan mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan.

Dengan memanfaatkan lembaga pembiayaan, anda tidak hanya bisa gadai sertifikat rumah. Namun bisa juga dengan barang elektronik, emas, dan bpkb kendaraan.

Bagaimana jika anda tidak punya barang yang bisa digadai? Adanya cuma sertifikat rumah yang masih atas nama orang lain.

Jika memang demikian, yuk simak langkah-langkah berikut agar anda tetap bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain.

1. Gadai Sertifikat Atas Nama Keluarga

Penting untuk diketahi bahwa pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain bisa diproses jika nama pemilik sertifikat tersebut masih mempunyai hubungan keluarga secara vertikal.

Contoh hubungan keluarga tersebut ialah antara ibu dan anak, ayah dan anak, mertua dan menantu, anak dan mertua, atau setidaknya nama tersebut masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Secara umum proses ini akan ada syarat tambahan berupa surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya. Surat pernyataan ini nantinya di legalisir oleh notaris.

2. Urus Balik Nama Dulu

Cara yang paling baik dan aman sebelum gadai sertifikat rumah atas nama orang lain ialah dengan melakukan proses balik nama sertifikat terlebih dahulu.

Bisa jadi jika proses ini akan memakan waktu lebih lama dibanding dengan gadai sertifikat atas nama sendiri. Bahkan anda pun harus mengeluarkan biaya tambahan.

Namun dengan menerapkan cara ini, nantinya anda akan terbebas dari adanya potensi ataupun ancaman risiko terkait masalah seperti sengketa ataupun yang lainnya.

Anda jangan khawatir terkait dengan prosesnya, sebab terdapat sejumlah lembaga yang bisa membantu proses balik nama sertifikat tersebut.

3. Surat Kuasa

Jika anda termasuk seseorang yang membeli rumah dari orang lain serta masih belum sempat untuk melakukan balik nama. Maka pada kondisi ini pinjaman masih bisa diproses.

Cara yang bisa diterapkan ialah dengan membuat surat kuasa. Dimana dalam surat ini dijelaskan bahwa sertifikat yang akan diagunkan memang benar-benar milik anda.

Akan tetapi, umumnya anda juga akan diminta sejumlah dokumen tambahan. Seperti Akta Jual Beli (AJB), bukti kwitansi, serta bukti lain sebagai dokumen pendukung adanya transaksi jual beli tersebut.

4. Pinjam Tangan

Cara terakhir yang bisa anda terapkan saat hendak mengajukan pinjaman agunan sertifikat rumah, khususnya yang masih atas nama pemilik lama ialah dengan istilah pinjam tangan.

Namun sebelum itu, anda harus ada kesepakatan dengan pihak pemilik. Sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari.

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan. Jika anda ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet, bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?