Pinjaman Sertifikat Rumah Bank BTN bisa menjadi salah satu solusi paling mudah yang bisa anda ambil. Apalagi plafon yang diajukan terbilang cukup tinggi.

Seperti yang kita ketahui, produk pinjaman sertifikat rumah bank BTN saat ini sangat populer karena prosesnya yang mudah. Tidak hanya dari sisi persyaratan yang dibutuhkan, namun juga tahap prosedur yang bisa dilakukan dengan sangat cepat.

Bertindak sebagai pencetus produk kredit multiguna jaminan sertifikat rumah. Sudah pasti bank BTN menjadi bank rujukan bagi anda yang saat ini membutuhkan pinjaman dana tunai.

Selain itu, anda selaku nasabah bisa memperoleh keuntungan yang ditawarkan oleh Bank BTN. Termasuk diantaranya ialah adanya jaminan keamanan dan plafon yang sangat tinggi.

Dengan hanya menjaminkan sertifikat rumah, anda sudah bisa mencairkan plafon pinjaman hingga ratusan juta. Bahkan tenor yang bisa dipilih mencapai hingga 10 tahun.

Pinjaman Sertifikat Rumah Bank BTN

Jika anda ingin gadai sertifikat rumah di bank BTN, bisa memilih produk dengan nama Kredit Agunan Rumah (KAR) BTN. Tidak hanya dikhususkan untuk refinancing, namun bisa anda manfaatkan untuk membeli secara kredit rumah idaman.

Terlepas dari itu, anda selaku debitur akan otomatis memperoleh perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Fungsi dari dua asuransi ini ialah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Namun sebelum anda memutuskan untuk mengajukan aplikasi kredit agunan sertifikat rumah di bank BTN. Tentu harus paham dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, anda harus menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi. Serta mempelajari tentang biaya, denda, ataupun hal lain terkait dengan produk yang ditawarkan.

Nah untuk penjelasan yang lebih lengkap, akan lebih baik jika anda menyimak ulasan ini hingga selesai. Baca baik-baik ya!

Syarat Pinjaman Sertifikat Rumah Bank BTN

Sama halnya dengan lembaga perbankan ataupun lembaga pembiayaan yang menawarkan produk serupa. Bank BTN juga menetapkan syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh calon debitur. Sejumlah syarat yang dimaksud ialah :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun (sudah menikah) dan maksimal berusia 65 tahun saat tenor berakhir.
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Sudah bekerja sebagai pegawai / wiraswasta / profesional dengan penghasilan tetap minimal Rp 4 juta.
  • Masa kerja atau usaha sudah berjalan minimal 1 tahun.
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan.
  • Kartu Keluarga (KK) / Surat atau akta nikah (bagi yang sudah menikah).
  • Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai
  • SK penghasilan (wiraswasta / profesional) / slip gaji 3 bulan terakhir (untuk karyawan)
  • Legalitas usaha (wiraswasta / profesional)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha (untuk wiraswasta / profesional)
  • Akta pendirian perusahaan / usaha (wiraswasta)
  • Surat izin Praktik (profesional)
  • Rekening tabungan BTN (bagian depan / cover saja)
  • Legalitas jaminan (SHM / SHGB / IMB)

Catatan!!! Dokumen syarat yang dibutuhkan hanya berupa salinan atau fotokopi saja, kecuali aset agunan (sertifikat rumah) yang hendak digadai.

Suku Bunga & Biaya

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas. Bukan hanya persyaratan yang perlu anda perhatikan. Namun ada pula beberapa hal yang mungkin bisa dijadikan bahan pertimbangan.

Secara dasar, beberapa hal yang dimaksud tampak sederhana. Namun informasi ini sangat penting agar anda tidak kaget di kemudian hari.

Penting untuk diketahuibahwa ada sejumlah biaya yang mungkin akan dibebankan pada pihak debitur. Pasalnya tidak hanya pihak bank BTN, namun ada pihak lain yang juga ikut andil dalam proses survey, administrasi, dan yang lainnya.

Selain dari pada itu, ada suku bunga dari plafon kredit yang sudah dicairkan. Sehingga anda ada perhitungan lebih lanjut sebelum anda mengajukan pinjaman. Adapun beberapa biaya yang kami maksud mencakup :

  • Suku bunga KAR BTN sebesar 12,5% hingga 14% per tahun.
  • Biaya provisi 1% dari pinjaman yang dilunasi.
  • Materai sebesar Rp 6.000
  • Biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu.
  • Pelunasan dipercepat sebesar 1% dari nominal pinjaman yang akan dilunasi.
  • Denda keterlambatan sebesar 1,5% dari jumlah angsuran.

Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum. Semoga apa yang kami tulis disini bisa menjadi referensi bagi anda yang membutuhkan. Jika anda ingin gadai sertifikat rumah tapi tidak ingin ribet, bisa menghubungi whatsapp kami ⇒DISINI.

Mulai Chat
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Apa yang bisa kami bantu?